

Zakat Fitrah Anda disalurkan untuk siapa?
Zakat fitrah Anda disalurkan ke fakir miskin, yatim dhuafa, guru ngaji, dan paspor ilmu di pesantren.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah ini adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya, mereka semua diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebanyak 1 sha' (3,5 liter) dari makanan pokok menurut tiap-tiap negeri tertentu. Bagi yang berstatus istri atau anak-anak, maka harus dilayani oleh sang suami atau ayah bila memiliki kemampuan untuk itu.
Hal ini sesuai hadis: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri (berbuka) dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha' (3,5 liter) kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan” (HR Bukhari: 1503, dan Muslim: 984).
![]()
Menanti doa-doa orang baik